Pendaftar Kartu Prakerja Harus Tahu, Inilah Batas Usia Sebagai Syarat Pendaftaran Gelombang 72 untuk Mendapatkan Insentif Rp700.000

Sabtu 07 Sep 2024, 15:16 WIB
Cek batas usia sebagai syarat pendaftaran di program Kartu Prakerja gelombang 72. (Poskota)

Cek batas usia sebagai syarat pendaftaran di program Kartu Prakerja gelombang 72. (Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Gelombang 72 Kartu Prakerja, sebentar lagi akan segera di buka. Bagi pendaftar harus sudah tahu berbagai syarat pendaftaran.

Bahkan batas usia pendaftar pun menjadi salah satu yang harus dimiliki oleh para peserta di program Kartu Prakerja ini.

Seperti yang diketahui dari program ini banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh peserta yang lolos dari setiap gelombang Prakerja.

Bukan hanya pelatihan saja yang bisa didapatkan, tetapi insentif saldo Rp700.000 pun akan didapatkan oleh peserta yang lolos.

Nah jika Anda mau mendaftar Kartu Prakerja di gelombang 72 nanti, usia Anda harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, yuk mari simak syarat daftar kartu prakerja berikut ini.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berdasarkan persyaratan pada gelombang sebelumnya, inilah syarat daftar Kartu Prakerja:

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, seperti ASN, TNI, perangkat desa direksi, komisaris, dan dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Demikian syarat untuk Anda bisa mendaftar di Prakerja. Anda harus berusia minimal 18 tahun hingga 64 tahun.J ika Anda berada di rentang usia tersebut, tentunya Anda bisa mendaftarnya.

Asalkan Anda pun sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum di atas. Ketika Anda sudah sesuai dengan persyaratan, Anda bisa langsung mendaftarkan diri di gelombang 72 nanti.

Namun untuk kepastian tanggal, dibukanya gelombang 72 ini belum pasti. Yang jelas Anda harus selalu mengikuti Poskota supaya tahu gelombang 72 dibuka.

Atau Anda bisa mengetahui secara langsung media sosial resmi dari Prakerja.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update