POSKOTA.CO.ID - Kementerian sosial (Kemensos RI) memilih pendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.
Pemilik NIK KTP tersebut adalah mereka yang telah memenuhi syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Uang subsidi sebesar Rp2.400.000 akan diberikan selama satu tahun penuh. Sementara proses pencairan bansos biasanya dilakukan pertahap sesuai periode salurnya.
Apa yang dimaksud dengan PKH?
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari golongan kurang mampu.
Program ini diadakan untuk mengurangi kemiskinan hingga meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah melalui Kemensos RI akan memberikan dana secara tunai kepada KPM seusai dengan kategorinya.
Adapun sumber pendanaan PKH berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.
Besaran Bansos PKH
PKH 2024 cair berapa? Berikut ini nominal besaran dana yang diterima KPM dalam satu tahun penuh.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Syarat Penerima PKH
Para pendaftar yang ingin menjadi anggota PKH harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, ataupun ASN.
- Belum menerima bantuan lain, misalnya BTL UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Penyaluran Bansos PKH
Dalam proses penyalurannya, PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
1. Lewat PT Pos Indonesia
Penyaluran melalui metode ini dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor pos di wilayah masing-masing.