NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Rp600 Ribu dari BPNT Periode Juli-September 2024, Simak informasinya di Sini

Sabtu 07 Sep 2024, 00:03 WIB
Simak informasi Bansos BPNT periode Juli-September 2024 di sini. (Rivero Jericho S/Poskota)

Simak informasi Bansos BPNT periode Juli-September 2024 di sini. (Rivero Jericho S/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar sebagai penerima gratis Rp600 Ribu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Periode Juli-September 2024. Yuk, simak informasi lengkapnya di sini.

Kabar baik untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah lolos verifikasi rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), karena  bansos BPNT alokasi Juli-September mulai dicairkan dalam waktu dekat

Pemerintah menggagaskan BPNT sebagai salah satu solusi untuk mengatasi gizi buruk dan kemiskinan yang terjadi di seluruh Indonesia.

Penyaluran bansos akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh KPM terdaftar mendapatkan haknya.

Seperti periode-periode sebelumnya, penyaluran dana bansos ini akan dilakukan melalui KKS Bank Himpunan Rakyat (HIMBARA) yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penyaluran  bansos ini akan disesuaikan dengan rekening KKS HIMBARA yang sesuai dengan daerahnya.

Anda bisa  melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi dan website resmi cek bansos untuk mengetahui informasi lebih lanjut dari saldo dana bansos BPNT.

Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT untuk mendapatkan Rp600 Ribu dari pemerintah.

Simak syarat dan cara mengecek penerima saldonya sebagai berikut.

Berikut adalah daftar syarat untuk memastikan Anda sebagai penerima Manfaat.

Syarat Penerima BPNT

Berikut adalah beberapa syarat penerima BPNT:

  • Golongan masyarakat kurang mampu.
  • Terdaftar sebagai Masyarakat terbawah dalam data kemiskinan.
  • Tidak menerima gaji minimal UMR baik pegawai atau karyawan aktif maupun pensiunan.
  • Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki KK dan NIK resmi yang terdaftar di Dukcapil.
Berita Terkait
News Update