Khawatir Penipuan? Simak Ciri-cri Aplikasi Pinjol Legal yang Diawasi dan Disetujui Oleh OJK Dibawah Ini

Sabtu 07 Sep 2024, 19:14 WIB
Ilustrasi mengajukan pinjaman di aplikasi Pinjok (Elf-Moondance/Pixabay)

Ilustrasi mengajukan pinjaman di aplikasi Pinjok (Elf-Moondance/Pixabay)

Biasanya aplikasi pinjol yang legal memiliki suku bunga kecil dan tenor yang bisa didapatkan darinya panjang.

Ciri-ciri di atas tidak dapat ditemukan pada aplikasi pinjol illegal, silakan simak informasi seputar ciri-ciri pinjol illegal di bawah ini.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Illegal

Simak informasi berikut untuk mengetahui ciri-ciri aplikasi pinjol illegal:

  • Nama aplikasi yang asing dan tidak familiar
  • Limit pinjaman yang tidak masuk akal
  • Tidak terdapat logo OJK pada aplikasinya
  • Tidak terdaftar dalam daftar aplikasi pinjol di OJK
  • Mengundang calon nasabah untuk memnijam via SMS atau Whatsapp.

Dengan ciri-ciri di atas, Anda bisa mengetahui aplikasi pinjaman online illegal.

Berhati-hatilah terhadap pinjaman online illegal sebab, kerap kali aplikasi tersebut dimanfaatkan sebagai sarana penipuan.

Silakan simak daftar dari beberapa aplikasi pinjol yang terjamin legal dan memiliki suku bunga yang menguntungkan nasabah di bawah ini.

Daftar Aplikasi Pinjol Legal

Berikut adalah daftar aplikasi pinjol yang bisa Anda ajukan pinjamannya:

  • Akulaku
  • GoPay Pinjam
  • SPinjam
  • Home Credit
  • Adakami
  • Kredivo.

Silakan cek syarat dan ketentuan dari aplikasi-aplikasi tersebut sebelum mengajukan pinjaman.

Demikian informasi seputar Aplikasi Pinjol Legal dan Illegal berikut daftarnya yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Pastikan Anda mengajukan pinjaman dengan bijak agar terhindar dari masalah perkreditan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
 

Berita Terkait

News Update