2. Melalui Aplikasi:
Selain melalui website Kemensos, Anda juga bisa melakukan pengencekan melalui aplikasi yang disediakn oleh Pemerintah. Berikut caranya.
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' dari Google Play Store.
- Login dengan akun yang terdaftar.
- Pilih menu 'Daftar Penerima'.
- Masukkan data sesuai KTP.
- Klik "Cari" dan status data akan muncul.
DISCLAIMER: Perlu dicatat bahwa, proses penetapan, verifikasi, dan pencairan PKH sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, yakni Kementerian Sosial (Kemensos).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.