Penagihan utang dari DC lapangan kepada nasabah juga harus disertai bukti bayar.
Bukti pembayaran utang sangat penting mencantumkan jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta identitas DC lapangan yang menagih.
8. Hak tidak dihubungi penagih yang berlebihan
Debt collector penagih utang tidak diperbolehkan menagih nasabah yang berlebihan, bahkan sampai meneror berkali-kali lewat nomor hp.
Sebagai debitur, Anda berhak menentukan kapan waktu bisa dihubungi dan debt collector harus mengikuti keputusan tersebut.
9. Hak mengetahui ketentuan hukum
Nasabah pinjol berhak mengetahui hukum tentang penagihan utang dari DC lapangan. Hal ini, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengacu juga pada Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Itulah penjelasan mengenai hak-hak nasabah pinjaman online untuk bisa menghindari intimidasi berlebihan dan teror yang diberikan oleh DC pinjol.
Disclaimer: Selalu hindari untuk melakukan pinjaman online ke perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal yang tak terdaftar di OKJ guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.