Kena Teror DC Pinjol ke Nomor HP hingga Langsung Datang ke Rumah? Ketahui 9 Hak Nasabah Pinjaman Online untuk HIndari Intimidasi Berlebihan

Sabtu 07 Sep 2024, 12:52 WIB
Ilustrasi  9 Hak Nasabah Pinjaman Online untuk HIndari Intimidasi Berlebihan dari DC (Freepik.com/8photo)

Ilustrasi 9 Hak Nasabah Pinjaman Online untuk HIndari Intimidasi Berlebihan dari DC (Freepik.com/8photo)

POSKOTA.CO.ID - Debitur atau nasabah pinjaman online (pinjol) memiliki hak yang bisa digunakan sebagai perlindungan diri mereka dari intimidasi yang berlebihan dari pihak peminjam. 

Seperti diketahui, banyak kejadian di mana nasabah pinjol diperlakukan di luar batas oleh DC (debt collector) yang bertugas menagih utang.

Para DC pinjol akan menunaikan tugasnya dengan memulai penagihan melalui nomor hp nasabah.

Kemungkinan terburuknya, jika nasabah gagal bayar (galbay) dari waktu jatuh tempo, beberapa DC pinjol dari perusahaan tertentu akan menyatroni rumah nasabah.

Padahal seharusnya, DC dan debitur bisa menyelesaikan permasalahan dterkait angsuran pinjaman online dengan negosiasi dan musyawarah.

Akan tetapi, tidak sedikit DC lapangan yang terkesan mengenyampingkan etika dan aturan pada saat menagih utang.

Di sisi nasabah pun sama, mereka juga semestinya memahami hak-hak sebagai peminjam supaya tidak bisa seenaknya diintimidasi.

Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam, nasabah pinjaman online juga memiliki hak sebagai perlindungan diri.

9 Hak Nasabah Pinjol yang Harus Dipahami untuk Menghindari Intimidasi dan Teror DC Pinjol

1. Hak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap

Hak nasabah jika ditagih oleh DC pinjol pertama yakni mendapat informasi terkait utang secara lengkap dan jelas. Informasi tersebut antara lain jumlah utang, bunga, denda, dan tenor pembayaran.

2. Hak diperlakukan sopan

Berita Terkait

News Update