DPRD Jakarta Segera Rapat Bahas Pengganti Pj Gubernur Heru Budi Hartono

Sabtu 07 Sep 2024, 15:57 WIB
Anggota DPRD Jakarta, Khoirudin. (Poskota/Pandi)

Anggota DPRD Jakarta, Khoirudin. (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta segera menggelar rapat untuk membahas pengganti Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono yang masa jabatannya selesai pada Oktober 2024.

Anggota DPRD Jakarta Khoirudin menerangkan, dalam rapat tersebut setiap fraksi akan menyampikan usulan pengganti Pj Heru Budi. Surat undangan buat para pimpinan fraksi juga telah diberikan untuk menghadiri rapat pimpinan (rapim) terkait teknis berakhirnya masa Pj Heru Budi Hartono.

"Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi," kata Khoirudin kepada wartawan, Sabtu, 7 September 2024.

Khoirudin menegaskan, Heru Budi tidak bisa lagi memperpanjang masa jabatannya. Sebab dalam aturan disebutkan bahwa masa jabatan hanya dua kali.

"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. Jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru Budi) memang sudah gak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," katanya.

Khoirudin menyebut pengganti Heru Budi diutamakan pejabat eselon 1. Namun karena keterbatasan, partai perlu mengusulkan nama. Ia juga menekankan, pengganti Heru Budi tidak diprioritaskan dari Jakarta, sebab yang terpenting calon pengganti tersebut mempunyai rekam jejak yang mumpuni.

"Prioritasnya bukan ke DKI, tapi rekam jejak, prestasi, dan visioner ya. Jangan menganggap walaupun beberapa bulan, cuma sebagai transisi, tidak," pungkasnya.

Aturan masa jabatan penjabat kepala daerah ini tertuang dalam Peraturan Menteru Dalam Negeri (Permendagri) Nomot 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Pasal 8 menyebutkan masa jabatan Pj Gubernur berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Dalam hal ini, masa jabatan Heru Budi akan berakhir setelah dua tahun menjabat yakni pada 17 Oktober 2024.

Terpisah, Heru Budi merespon soal dirinya yang akan diganti. Ia menyerahkan hal tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Sekarang sudah ada surat dari Kemendagri ke DPRD untuk tahun kedua masuk tahun ketiga, ya silahkan," ucap Heru kepada wartawan, Jumat, 5 September 2024. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update