Untuk melihat progres penyaluran bansos PKH periode Juli - September 2024, KPM bisa mengeceknya di aplikasi cek bansos atau laman web cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat Mendapat Bansos PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan memiliki NIK KTP
- Terdaftar dalam golongan keluarga prasejahtera atau berkebutuhan di data desa atau kelurahan setempat
- Bukan anggota dari TNI, ASN atau Polri
- Belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti BLT Subsidi Gaji, BLT UMKM dan Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos
Bagi Anda yang memenuhi syarat serta belum terdaftar, Anda bisa mengajukan kepesertaan penerima bansos melalui aplikasi cek bansos lewat fitur ‘Sanggah dan Ajukan’.
Nantinya Anda akan dimintai dokumen-dokumen pendukung sebagai penerima bansos kemensos. Cara lainnya untuk mendaftar sebagai penerima bansos bisa melalui pendamping bantuan sosial setempat.
Anda yang mengajukan kepesertaan penerima bansos, akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh Kemensos untuk menilai apakah Anda layak sebagai penerima bantuan dari pemerintah atau tidak.
Jika dalam verifikasi dan validasinya Kemensos menilai Anda tidak layak, maka Anda tidak bisa terdaftar sebagai penerima bansos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.