Jika intimidasi terus berlanjut, jangan ragu untuk melaporkan pihak pinjol ilegal ke otoritas yang berwenang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah beberapa lembaga yang bisa membantu Anda.
Dengan melaporkan, Anda membantu pihak berwenang untuk menindak tegas pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Jika Anda terus-menerus menggunakan pinjol ilegal sebagai solusi keuangan, risiko yang dihadapi bisa semakin besar.
Selain bunga yang tidak masuk akal, ancaman terbesar adalah kerugian psikologis dan reputasi sosial.
Intimidasi dari debt collector dapat mengganggu mental, menyebabkan stres, hingga mempermalukan Anda di depan keluarga atau teman-teman dekat.
Menghadapi galbay di pinjol ilegal memang tidak mudah, namun dengan langkah-langkah yang tepat, situasi ini dapat diatasi dengan baik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.