13 Pinjol Bunga Rendah Mulai 0,1 persen dan Legal Terdaftar di OJK

Sabtu 07 Sep 2024, 20:47 WIB
Ilustrasi uang hasil pinjaman dari aplikasi pinjol. (sumber: unsplash)

Ilustrasi uang hasil pinjaman dari aplikasi pinjol. (sumber: unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online alias pinjol bunga rendah bisa menjadi salah satu solusi bagi kamu yang sedang darurat butuh uang cepat.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol. Salah satunya soal legalitas.

Hal itu penting agar kamu tidak terjerat masalah di kemudian hari yang justru bisa membuat kehidupan semakin rumit.

Penggunaan pinjol ilegal justru rawan menimbulkan masalah, misal uang dibawa kabur atau semacamnya. Ini karena pinjol ilegal tidak mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara pinjol legal atau resmi mendapat pengawasan OJK, sehingga lebih aman dan seluruh transaksinya diawasi oleh lembaga tersebut.

Berikut beberapa poin penting sebelum pinjam duit ke pinjol.

  1. Pastikan pinjol sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Cek plafon pinjamannya
  3. Dan pastikan berapa bunga yang dikenakan oleh pihak aplikasi pinjol.

Saat ini sudah banyak pinjol yang terdaftar di OJK dan menawarkan bunga rendah. Bahkan rata-rata aplikasi pinjol yang ada sekarang memiliki bunga yang kecil di bawah 5 persen.

Daftar Pinjol Bunga Rendah

Ada beberapa opsi pinjol dengan bunga rendah dan sudah resmi terdaftar di OJK. Berikut daftarnya:

1. Rupiah Cepat

Pertama adalah Rupiah Cepat. Aplikasi pinjol satu ini menawarkan plafon pinjaman maksimal Rp50 juta, tenor hingga 1 tahun. Suku bunga kompetitif, mulai dari 2 persen.

2. Kredit Pintar

Berita Terkait
News Update