Sebelum mendaftar untuk bantuan PKH, pastikan bahwa keluarga Anda sudah terdaftar dalam data keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat.
Biasanya, kelurahan akan mengumpulkan data tentang keluarga yang membutuhkan bantuan sosial dan memasukkannya ke dalam sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri
Penerima bansos PKH tidak boleh termasuk dalam kategori anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
Hal ini karena anggota kelompok ini sudah menerima gaji atau tunjangan yang memadai dari pemerintah dan tidak termasuk dalam kategori yang membutuhkan bantuan sosial.
4. Belum Pernah Menerima Bantuan Tambahan
Untuk memastikan bahwa bantuan PKH tepat sasaran, Anda harus belum pernah menerima bantuan tambahan lainnya seperti BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah), BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Penerima bansos PKH harus memenuhi kriteria sebagai keluarga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari program lain.
5. Termasuk dalam DTKS Kemensos RI
Keluarga yang ingin menerima PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Pastikan bahwa nama keluarga Anda sudah terdaftar dalam DTKS melalui pengecekan di website resmi Kemensos atau melalui dinas sosial setempat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Ada dua metode utama yang dapat Anda gunakan untuk mengecek status penerima bansos PKH, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi mobile. Berikut adalah penjelasan detail tentang kedua cara tersebut.