Ibu hamil dan masa nifas juga mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun. Sama seperti balita, bantuan ini dibagi dalam empat tahap dengan masing-masing tahap sebesar Rp750.000.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Untuk siswa Sekolah Dasar, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp900.000 per tahun dengan setiap tahap sebesar Rp225.000.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Siswa SMP akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, masing-masing disalurkan sebesar Rp375.000.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Bagi siswa SMA, nominal bantuan yang diberikan adalah Rp2.000.000 per tahun. Dana ini juga dicairkan dalam empat tahap, dengan setiap tahapna sebesar Rp500.000.
Syarat Penerima Bansos PKH
Adapn beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Anda dapat terdaftar sebagai penerima PKH. Berikut adalah persyaratan selengkapnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP:
Untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
E-KTP ini adalah dokumen identifikasi yang diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status kependudukan Anda. Pastikan data dalam e-KTP Anda sudah terdaftar dan valid.
2. Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan pada Data Kelurahan Setempat