Polisi Sebut Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Ciputat Naik Sidik

Jumat 06 Sep 2024, 11:51 WIB
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril. (Poskota/Veronica)

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril. (Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menaikkan status kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Ciputat ke tahap sidik.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, Jumat, 6 September 2024.

"Bahwa terkait dengan perkara tersebut (dugaan pelecehan anak dibawah umur) saat ini sudah dalam proses Penyidikan Satreskrim Polres Tangerang Selatan," katanya, Jumat, 6 September 2024.

Agil mengatakan, saat ini pihak penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang mengetahui hal tersebut.

"Tim saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan petunjuk-petunjuk, saksi-saksi dan barang bukti," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap agar kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur itu dapat segera terungkap.

"Tim Reskrim akan berupaya maksimal agar perkara dapat segera menemui titik terang dan mengungkap pelakunya," pungkasnya.

Diketahui, pihak keluarga korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada bulan Agustus 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Betul sudah ada laporannya. Saat ini sedang proses penyelidikan," katanya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update