Pimpinan Sementara DPRD DKI Minta Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Heru sebagai Pj Gubernur

Jumat 06 Sep 2024, 20:58 WIB
Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama pejabat daerah saat membagikan makan siang gratis di SDN Gunung 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar simulasi makan siang gratis di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gunung 01, Kebayoran, Jakarta Selatan sebanyak 650 porsi senilai Rp25 ribu yang dibagikan dengan menu disajikan berupa nasi goreng, telur, ayam, jeruk, dan timun serta  memastikan setiap makanan yang diberikan telah dijamin kualitas dan kesehatannya telah dilakukan pengujian sebelum diberikan makanan itu ke peserta didik.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama pejabat daerah saat membagikan makan siang gratis di SDN Gunung 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar simulasi makan siang gratis di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gunung 01, Kebayoran, Jakarta Selatan sebanyak 650 porsi senilai Rp25 ribu yang dibagikan dengan menu disajikan berupa nasi goreng, telur, ayam, jeruk, dan timun serta memastikan setiap makanan yang diberikan telah dijamin kualitas dan kesehatannya telah dilakukan pengujian sebelum diberikan makanan itu ke peserta didik.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa masa jabatan Pj hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.

Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, meski secara aturan jabatan Heru akan berakhir pada 17 Oktober mendatang, tapi pemerintah bisa saja memperpanjang masa jabatannya.

Menurutnya, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang jabatan Heru sebagai Pj Gubernur.

Jhonny mengurai, pertama berakhirnya masa jabatan Heru dengan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta hasil Pilkada tidak lebih dari enam bulan.

Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, sedangkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sekitar Januari 2025.

“Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari (pendapat) pribadi saya yah, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur,” kata Jhonny, Jumat, 6 September 2024.

Alasan kedua, lanjut Jhonny, jika dipilih Pj Gubernur yang baru maka memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan barunya.

Sebagai contoh soal program sekolah gratis untuk sekolah swasta di Jakarta dari jenjang SD sampai SMA/SMK.

Anggota DPRD DKI Jakarta di Komisi E pada periode 2019-2024 lalu telah merekomendasikan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran untuk program sekolah gratis yang dimulai pada 2025 mendatang.

"Pak Heru itu layak dan kalau ganti lagi posisinya agak nanggung, karena ini cuma tiga bulan. Kalau datang (Pj Gubernur) yang baru lagi nanti paling tidak dia harus belajar satu tahun lagi, apa gunanya," ucapnya.

Berita Terkait
News Update