Nama NIK KTP Ini Lolos Kriteria! KPM Berhak Klaim Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi PKH 2024, Cek Selengkapnya

Jumat 06 Sep 2024, 22:26 WIB
Nama dengan NIK KTP yang terdaftar dalam DTKS dinyatakan lolos kroteria penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH 2024.. (Pixabay/IqbalStock)

Nama dengan NIK KTP yang terdaftar dalam DTKS dinyatakan lolos kroteria penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH 2024.. (Pixabay/IqbalStock)

Langkah pertama adalah membuka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Anda dapat mengakses situs ini menggunakan perangkat ponsel atau komputer yang terhubung ke internet. 

Situs ini disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai platform untuk memverifikasi status penerima bantuan sosial, termasuk PKH.

2. Masukkan informasi wilayah tempat tinggal

Setelah situs terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan data wilayah tempat tinggal. Informasi yang perlu dimasukkan meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. 

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, karena sistem akan melakukan verifikasi berdasarkan data ini.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP

Setelah memasukkan informasi wilayah, langkah selanjutnya adalah mengisi nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. 

Pastikan untuk menuliskannya dengan benar agar sistem dapat mencocokkan data Anda dengan yang ada di basis data penerima bansos.

4. Klik tombol "Cari Data"

Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Cari Data". Sistem akan mulai memproses pencarian berdasarkan data yang Anda masukkan. Proses ini memerlukan beberapa detik hingga informasi yang relevan muncul di layar.

5. Lihat status penerimaan bansos

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, sistem akan menampilkan nama dan status penerimaan bantuan Anda. 

Berita Terkait

News Update