POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Karto telah memberikan sanksi kepada anggotanya yang diduga lakukan pungutan liar (pungli) ke pedagang di Kalimalang, Jalan Kh Noer Ali, Bekasi Barat.
Karto menjelaskan, anggotanya yang tampak dalam video tersebut telah mengakui perbuatannya.
"Terkait itu, kita sudah interogasi kepada yang bersangkutan dan sudah kita berikan punishment, dan dia berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Karto saat dikonfirmasi kepada wartawan, Jumat, 6 September 2024.
Lebih jauh, anggota Satpol PP yang diduga lakukan pungli bukanlah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melainka dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
"Sanksinya, karena dia TKK, sementara kita buat teguran lisan," jelasnya
Apabila anggotanya tersebut melakukan lagi pungli, maka sanksi pemberhentian menjadi hukuman yang akan dijatuhkan kemudian.
"Ya, Kalau ketahuan lagi bisa kita berhentikan," tegas dia.
Adapun, ia membantah dugaan pungli kerap dilakukan oleh anggotanya kepada para pedagang.
Pada video yang viral di media sosial, pengakuan anggota Satpol PP hanya meminta uang Rp5 ribu.
"Bukan pungli sih, jadi yah itu mah sambil lewat, kalo pungli mah setiap hari," bebernya.
"Hanya Rp5 ribu (ke pedagang) buat beli minum (bukan minuman keras)," tutup Karto.