POSKOTA.CO.ID - Peserta Kartu Prakerja harus memperhatikan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP) sebelum mencairkan saldo dana gratis Rp700.000 ke dompet elektronik.
Saldo dana tersebut merupakan insentif Prakerja dan survei yang diberikan pada peserta setelah berhasil menyelesaikan pelatihan dan mendapat sertifikat.
Peserta yang telah memenuhi kedua syarat tersebut, bisa menarik dana yang diberikan oleh pemerintah itu ke dompet digital atau rekening bank.
Harapannya, saldo tersebut bisa digunakan sebagai modal kerja saat peserta menyelesaikan program pelatihan Kartu Prakerja.
Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair
Ada sejumlah penyebab mengapa insentif Kartu Prakerja gagal cair, yaitu karena peserta terdeteksi melanggar syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Prakerja.
Satu di antara pelanggaran yang bisa menyebakan gagalnya pencairan insentif Prakerja ialah ketidaksesuaian identitas atau data NIK KTP.
Peserta yang data NIK KTP-nya tidak sesuai dengan akun Prakerja terdaftar, berpotensi diblokir oleh PMO Prakerja.
Bukan hanya itu, akun peserta Kartu Prakerja tidak lagi bisa mengikuti pendaftaran seleksi di gelombang selanjutnya.
Selain itu, peserta yang tidak mengikuti ketentuan membeli pelatihan pertama selama batas waktu 15 hari, setelah diterima sebagai peserta Kartu Prakerja, dipastikan akunnya akan diblokir oleh PMO.
Berikut ini penyebab mengapa peserta Kartu Prakerja tidak bisa mencairkan saldo insentif Rp700.000 dan akunnya diblokir oleh PMO, yaitu:
- Memalsukan data saat pendaftaran
- Menggunakan perangkat lunak atau alat untuk memanipulasi sistem Kartu Prakerja yang meliputi manipulasi data atau melakukan pendaftaran otomatis, pembelian pelatihan hingga penggunaan insentif
- Peserta tidak memenuhi ketentuan membeli pelatihan pertama selama batas waktu 15 hari yang diberikan oleh PMO Prakerja
- Peserta tidak mengikuti pelatihan serta tidak menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli
- Peserta terdeteksi melakukan cara dengan mewakilkan kepesertaan Prakerjanya pada orang lain
Kendati begitu, baik untuk calon peserta Kartu Prakerja atau peserta yang telah lolos penting untuk memperhatikan data NIK KTP, agar memudahkan proses pendaftaran serta pencairan saldo insentif Prakerjanya.