Ini Motif 1 Keluarga di Bekasi yang Nekat Edarkan Sabu 1 Kilogram

Jumat 06 Sep 2024, 20:36 WIB
Polsek Cikarang menggelar jumpa pers terkait kasus peredaran sabu seberat  kilogram di Mapolsek Cikarang, Bekasi, Jumatr, 6 September 2024. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Polsek Cikarang menggelar jumpa pers terkait kasus peredaran sabu seberat  kilogram di Mapolsek Cikarang, Bekasi, Jumatr, 6 September 2024. (Poskota/Ihsan Fahmi)

POSKOTA.CO.ID - Motif ekonomi dan ingin cepat kaya menjadi alasan satu keluarga di Bekasi nekat mengedarkan narkoba berjenis sabu seberat satu kilogram.

"Motifnya ekonomi, ingin mendapatkan uang secara cepat dan mudah," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah kepada wartawan, Jumat, 6 September 2024.

Terduga pelaku yang diamankan ialah wanita berinisial KK (47), A (59) suaminya, anaknya R (27) dan tiga ponakannya yakni, U (27), JA (27) dan MFA (22). Terdapat dua pelaku lain S dan A yang merupakan anak kandung dan menantunya yang kini berstatus berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku edarkan sabu sejak setahun terakhir dan mengedarkannya di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.

"Sejak September 2023, dan megedarkannya di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya," jelasnya.

Hasil penyelidikan sementara, para pelaku merupakan pemain baru dengan barang haram tersebut. Sedangkan pelaku pun menganggur sehingga beralih dan memilih edarkan sabu.

"Pekerjaan sebelumnya pengangguran tidak bekerja, pelaku ini baru satu tahun, tapi untuk yang DPO pemain lama, mereka ini jaringan lokal," tambahnya.

Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan pengamatan polisi di kediaman KK di Kampung Kali Baru, Desa Mekar Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu, 4 September 2024.

Polisi kemudian melihat adanya aktivitas mencurigakan dengan KK membawa benda yang dibawa dalam totebag.

Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dan KK mengakuinya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat 926,14 gram beratnya dengan hampir 1 kilogram.

Keenam pelaku yang merupakan satu keluarga tersebut kini telah diamankan  di Polsek Cikarang Selatan.

"Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kalau aktor intelektualnya berada di KK sama A ini bisa seumur hidup," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update