Ini Motif 1 Keluarga di Bekasi yang Nekat Edarkan Sabu 1 Kilogram

Jumat 06 Sep 2024, 20:36 WIB
Polsek Cikarang menggelar jumpa pers terkait kasus peredaran sabu seberat  kilogram di Mapolsek Cikarang, Bekasi, Jumatr, 6 September 2024. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Polsek Cikarang menggelar jumpa pers terkait kasus peredaran sabu seberat  kilogram di Mapolsek Cikarang, Bekasi, Jumatr, 6 September 2024. (Poskota/Ihsan Fahmi)

"Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kalau aktor intelektualnya berada di KK sama A ini bisa seumur hidup," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update