"KK ini aktor intelektualnya yang kita amankan. Dikerjakan sejak September 2023," jelas Kapolsek.
Keenam pelaku kini telah diamankan di Polsek Cikarang Selatan.
"Dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman
20 tahun penjara. Kalo Aktor intelektualnya di KK sama A ini bisa seumur hidup," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.