Adapun syarat-syarat menjadi KPM bansos pemerintah antara lain:
- WNI sejati, dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Ajukan jadi KPM Bansos
Jika masih belum menjadi KPM, maka bisa mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Proses pengajuannya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cak Bansos jika sudah memenuhi kriteria yang diberikan.
Langsung saja ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengajuan bansos:
- Download dan instal aplikasi Cek Bansos di HP, bisa lewat Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan silahkan login atau lakukan pendaftaran lebih dulu.
- Gunakan data diri termasuk alamat dan NIK sesuai KTP untuk membuat akun.
- Setelah berhasil masuk ke beranda, pilih opsi 'Tambah Usulan' untuk membuat pengajuan baru dan pilih sesuai kategori, misalnya PKH Ibu Hamil.
- Lengkapi data diri yang diminta pada form yang diberikan lalu kirim pengajuan usul.
- Terakhir tinggal tunggu saja proses verifikasi data akan dilakukan dan jika lolos maka status KPM akan berubah menjadi penerima aktif.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.