Adapun kedua WN China itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival.
Saat ini Imigrasi masih menelusuri jaringan ini, jika terbukti ada pelanggaran pidana maka tentu akan berlanjut ke jalur hukum.
"Keimigrasian berupa pendeportasian dan penganggalan maksimal 2 kali enam bulan," kata Safar.
"Apabila nanti ditemukan bukti awal yang cukup, maka kedua orang tersebut akan kita jadikan tersangka," sambungnya. (Pandi)