Putusannya tiga tahun penjara dan denda Rp5.000 alias 5 ribu perak," ungkapnya.
Sontak unggahan Rieke Diah Pitaloka pun mendapat beragam reaksi dari netizen. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.