SELAMAT! Nama Anda di NIK e-KTP Ini Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 lewat Subsidi Bantuan Sosial Program BPNT 2024, Dikirim ke Rekening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri

Kamis 05 Sep 2024, 21:30 WIB
Nama Anda di NIK e-KTP ini terdaftar menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 lewat bantuan sosial BPNT 2024. Dikirim ke Rekening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri. (Foto: Pinterest)

Nama Anda di NIK e-KTP ini terdaftar menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 lewat bantuan sosial BPNT 2024. Dikirim ke Rekening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Nama Anda di NIK e-KTP ini masuk dalam daftar penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 lewat penyaluran subsidi bantuan sosial program BPNT 2024. Pencairan masuk ke rekening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 merupakan subsidi yang diberikan pemerintah dengan memberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nama di NIK e-KTP yang berhak untuk menerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk  kategori keluarga kurang mampu atau miskin yang secara resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran bantuan akan diproses lewat Bank Himbara seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri atau Kantor Pos.

Setiap KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya uamh dibagikan dua bulan sekali sehingga total yang diterima KPM mencapai Rp400.000.

Pada tahun 2024 ini penyaluran terbagi menjadi 6 tahap dengan total yang dapat diterima  oleh masing-masing KPM sebesar Rp2.400.000.

Penerima bantuan yang telah ditetapkan sebagai KPM diwajibkan untuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Nantinya KKS tersebut dapat digunakan untuk mengambil bantuan di bank penyaluran.

Sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang harus diketahui oleh calon penerima bantuan sosial BPNT 2024 sebagai berikut:

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

  • Masyarakat yang bekerja namun tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.
  • Tidak menjadi pendamping sosial di program bantuan tertentu.
  • Terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tercatat pada desil terbawah di data kemiskinan
  • NIK KTP dan KK telah tervalidasi di Disdukcapil
  • Keluarga tidak mampu.

Program bantuan ini diberikan khusus kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan .

Untuk mengetahui apakah status Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, silahkan melakukan pengecekan di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data yang diperlukan.

Nantinya hasil dari pencarian tersebut akan menampilkan proses pencairan yang sedang dilakukan dan status Anda sebagai penerima bantuan atau tidak.

Berita Terkait

News Update