Rp420.000 Siap Cair dari Bansos KJP Plus Tahap 2 2024, Simak Informasi dan Syaratnya di Sini!

Kamis 05 Sep 2024, 18:46 WIB
KJP Plus. (Pemprov DKI Jakarta)

KJP Plus. (Pemprov DKI Jakarta)

- Berdomisili di Jakarta

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Masuk ke daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas

- Anak pengemudi Jaklingko

- Anak yang putus sekolah karena biaya

Cara Cek KJP Plus

  • Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  • Pilih tahun
  • Pilih tahapan pencairan
  • Klik 'Cek'

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update