Penyaluran Subsidi Dana Bansos PKH 2024 Bernominal Rp2.400.000 Diterima NIK Atas Nama di KTP yang Terdata DTKS, Pencairan ke Rekening BRI BNI dan Mandiri

Kamis 05 Sep 2024, 22:06 WIB
Subsidi dana bansos PKH 2024 bernominalkan Rp2.400.000 telah diterima NIK atas nama di KTP yang terdata DTKS. (Poskota/Aldi Irawan)

Subsidi dana bansos PKH 2024 bernominalkan Rp2.400.000 telah diterima NIK atas nama di KTP yang terdata DTKS. (Poskota/Aldi Irawan)

Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret
  • Tahap 2: April - Juni
  • Tahap 3: Juli - September
  • Tahap 4: Oktober - Desember

Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur. Beberapa KPM mungkin sudah menerima bantuannya, sementara yang lainnya masih menunggu.

Penting untuk mengecek KKS secara berkala dan memahami bahwa pencairan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur. Beberapa KPM mungkin sudah menerima bantuannya, sementara yang lainnya masih menunggu.

Penting untuk mengecek KKS secara berkala dan memahami bahwa pencairan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  • Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online. 

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024,
ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
  • Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode". Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik. 

Berita Terkait
News Update