POSKOTA.CO.ID - Pengamat Politik, Ray Rangkuti menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta harus transparan terkait syarat administrasi tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memantau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terdaftar di KPU tidak cacat administrasi.
"KPU harus transparan, jadi bisa diakses oleh publik siapa yang belum memenuhi persyaratan, siapa yang sudah memenuhi persyaratan," kata Ray lewat sambungan telepon, Kamis, 5 September 2024.
Menurut Ray, KPU juga harus objektif ketika ada temuan pasangan calon yang memang tidak memenuhi syarat administrasi. KPU harus tegas untuk tidak meloloskan peserta yang belum memenuhi syarat administrasi.
"Kalau itu bukan aturan KPU itu aturan Undang-Undang. Kalau dia gak memenuhi persyaratan ya dengan sendirinya (tidak lolos)," ujarnya.
"Jangan yang tidak memenuhi syarat diloloskan yang memenuhi syarat justru tidak diloloskan," ungkap Ray menambahkan.
Sebelumnya, syarat administrasi milik ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dinyatakan belum lengkap. Ketua KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengungkapkan, satu calon belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada perihal misalnya pelengkapan saya ulangi misalnya surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang. Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis, 6 September 2024.
Selain itu, ada pula masalah soal gelar akademik yang belum dapat dibuktikan dengan ijazah terakhir.
Terkait hal ini, Wahyu mengatakan KPUD Jakarta memberikan waktu selama tiga hari mulai 6-8 September 2024 untuk masing-masing calon melakukan perbaikan administrasi.
"Nah ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," tuturnya.