NIK e-KTP Ini Berhak Klaim Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi PKH 2024, Periksa Statusnya di Aplikasi Cek Bansos

Kamis 05 Sep 2024, 22:05 WIB
NIK e-KTP dengan kategori tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah berhak klaim saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi pkh 2024. (Pixabay/EmAji)

NIK e-KTP dengan kategori tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah berhak klaim saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi pkh 2024. (Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dengan kategori tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah berhak klaim saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Untuk memastikan bahwa klaim saldo dana bansos ini berhasil dan dapat diterima, penting untuk memeriksa status data Anda di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Keberhasilan dalam mengklaim saldo dana dari subsidi bansos PKH ini sangat bergantung pada validasi data yang terdaftar dalam DTKS.

Salah satu cara yang paling mudah dan praktis untuk memeriksa status bansos PKH tersebut adalah melalui Aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos adalah platform yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai bantuan sosial yang disalurkan.

Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat dengan cepat memverifikasi apakah NIK e-KTP Anda terdaftar dalam DTKS dan berhak menerima saldo dana pada tahap ini.

Pada tahun 2024, bansos PKH yang disalurkan sebesar Rp2.400.000 tersebut diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia diatas 70 tahun ke atas.

Setiap tahapnya, dua kategori tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun. 

Selain untuk kategori kebutuhan khusus, bansos PKH juga mencangkup beberapa kriteria lainnya untuk mendukung Kesehatan hingga pendidikan di seluruh Indonesia.

Rincian Bansos PKH

Berikut adalah rincian bantuan sosial berdasarkan kategori penerima yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan nominal yang bervariasi.

1. Ibu Hamil/Nifas

Berita Terkait

News Update