Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja, Ini Syarat Mendaftarnya

Kamis 05 Sep 2024, 09:03 WIB
Daftar dan dapatkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja. (Poskota/Della Amelia)

Daftar dan dapatkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Kamu bisa mendapatkan insentif sebesar Rp700.000 dari program pemerintah Kartu Prakerja yang dicairkan sebagai saldo DANA gratis.

Dompet elektronik DANA kamu akan terisi apabila sukses mengikuti program ini karena pemerintah menjamin imbalan kepada para peserta.

Insentif hanya bisa didaptkan apabila kamu telah menyelesaikan rangkaian proram dan menyambungkan e-wallet DANA dengan Kartu Prakerja.

Tentunya, ini menjadi kesempatan emas yang sangat sayang jika dilewatkan. Selain mendapat ilmu yang bermanfaat, kamu juga mendapat komisi yang cair ke dompet elektronik.

Apa Itu Prakerja?

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan, skill, keterampilan, dan kompetensi kerja bagi masyarakat Indonesia.

Program ini telah diluncurkan pada April 2020 dan sukses diminati oleh masyarakat hingga saat ini pada 2024.

Kartu Prakerja hadir sebagai wadah bagi siapapun yang ingin mengembangkan kemampuannya agar lebih siap menghadapi dunia kerja profesional.

Kamu tidak perlu khawatir untuk urusan dana, sebab pemerintah telah memberikan modal biaya non-tunai yang bisa digunakan untuk membeli kelas pelatihan di platform mitra Prakerja seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Setelah itu, peserta akan mendapatkan uang komisi Rp700.000 yang bisa cair ke rekening atau e-wallet semisal DANA.

Ada dua jenis insentif Prakerja yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta, di antaranya:

  • Insentif biaya mencari kerja Rp600.000
  • Insentif bonus pengisian survei Rp50.00 dikali dua

Syarat Daftar Prakerja

Bagi kamu yang berminat ikut Prakerja, pastikan beberapa syarat di bawah ini terpenuhi.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minial 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PKH, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi, termasuk pelaku UMKM
  • Tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dan BUMD
Berita Terkait
News Update