Jual Gas Oplosan Rp10 ribu di Marketplace, 4 Tersangka di Bekasi Raup Setengah Miliar

Kamis 05 Sep 2024, 15:19 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus gas oplosan di Polres Metro Bekasi, Kamis, 5 September 2024. (Poskota/Ihsan)

Konferensi pers pengungkapan kasus gas oplosan di Polres Metro Bekasi, Kamis, 5 September 2024. (Poskota/Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Para tersangka pengoplos gas LPG 3 kg ke tabung gas portable di Bekasi meraup untung setengah miliar selama menjalankan bisnis ilegal.

"Selama 8 bulan beroperasi, mereka sudah meraup keuntungan sebesar Rp518 juta," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis, 5 September 2024.

Para tersangka menjual tabung gas portable yang telah dioplos melalui marketplace atau e-commerce.

"Dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung. Dijual melalui e-commerce shopee. Akunnya @bbgundaloutdoor. Dijual di online shop tersebut seharga Rp10 ribu per kaleng," jelasnya.

Keempat tersangka yang diamankan ialah YM, GAG, I dan FH. Adapun untuk perannya, FH sebagai pemilik, dan ketiganya sebagai karyawan. Sedangkan motif para tersangka melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.

"Ada satu yang pemilik usaha ini, kemudian yang tiga orangnya karyawan. Mereka belajar secara totidak, jadi belajar mindahin sendiri dia," paparnya.

Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi dari warga yang curiga terhadap tersangka di kompleks perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kalimusada Raya, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi kemudian menangkap YM pada Rabu 28 Agustus 2024. Saat dilakukan pengembangan, terdapat lokasi lain di Jalan Pulau Karimun Jawa, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, sebagai tempat pengoplosan gas dari tabung LPG 3 kg ke kaleng portable 200 gram.

Tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update