2. Jenjang SMP/MTS
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk siswa swasta: Rp170.000
3. Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk siswa swasta: Rp290.000
4. Jenjang SMK
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk siswa swasta: Rp240.000
5. Jenjang PKBM
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Untuk penarikannya sendiri, setiap siswa hanya boleh menarik saldo dana Rp100.000 secara tunai untuk biaya rutin setiap bulan.
Untuk syarat penerima KJP Plus, setidaknya calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut.
Syarat Penerima KPJ Plus September 2024
- Berusia antara 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam Data
- Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.
Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan bagi generasi muda yang berpotensi di ibukota.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.