Anda Berhak Klaim Insentif saldo DANA dari Prakerja Gelombang 72 Senilai Rp700.000 Secara Gratis, dengan Catatan Harus Terdaftar dan Mengikuti Pelatihannya Terlebih Dahulu, Ini Prediksinya Dibukanya!

Kamis 05 Sep 2024, 23:18 WIB
Klaim insentif saldo DANA dari prakerja gelombang 72 senilai Rp700.000 (Foto: Poskota/Insan Sujadi)

Klaim insentif saldo DANA dari prakerja gelombang 72 senilai Rp700.000 (Foto: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Anda berhak klaim insentif saldo DANA dari prakerja gelombang 72 senilai Rp700.000 secara gratis, namun dengan catatan Anda harus terdaftar dan mengikuti pelatihan yang telah disediakan, cek jadwal dibukanya di sini.

Saat ini prakerja gelombang 72 akan dibuka kembali, pastikan Anda mendaftarkan diri dan menunggu hasil pengumuman yang akan diberikan.

Prakerja sendiri adalah program pemerintah yang berupaya membantu meningkatkan kompetensi dengan adanya bantuan biaya dan pelatihan. 

Adapun kualifikasi untuk peserta yang boleh mengikuti yaitu para pencari kerja, pekerja yang mengalami PHK (Putus Hubungan Kerja), maupun pekerja yang ingin meningkatkan skill atau kompetensi yang dimilikinya. 

Jadi tunggu apalagi, dari pada menunggu lama-lama berikut POSKOTA informasikan secara lengkap mengenai jadwal, syarat, dan cara daftar prakerja gelombang 72.

Jadwal Prakerja Gelombang 72

Bagi yang tidak lolos prakerja gelombang 71 tidak perlu berkecil hati, masih ada prakerja gelombang 72 yang di prediksi akan dibuka pada Jumat, 6 September 2024, waktu masih bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan yang ada.

Syarat untuk Daftar Prakerja Gelombang 72

Bagi Anda yang ingin mendaftar prakerja gelombang 72, tentu ada syarat yang harus Anda tahu, apa saja berikut rinciannya:

1. Berstatus sebagaia Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

3. Berada dalam kondisi mencari pekerjaan, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ingin meningkatkan keterampilan atau kompetensi kerja, sedang dirumahkan, atau tidak menerima upah, seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak tergolong sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, Kepala Desa, atau posisi sejenisnya, maupun memiliki jabatan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

Berita Terkait
News Update