POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah terdata berhasil terima saldo dana Rp2.400.000 dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah mendata seluruh NIK e-KTP untuk mendapat subsidi uang tunai dari PKH 2024.
Mengingat harga bahan pokok yang kian menaik setiap waktunya, membuat pemerintah melakukan terobosan dengan cara ini.
Masyarakat hanya perlu menyesuaikan dengan syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Termasuk dalam kategori yang membutuhkan bantuan dan tercatat di kelurahan setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.
Jika telah memiliki persyaratan di atas, KPM bisa saja berpeluang mendapat bansos PKH 2024.
Sebelum memastikan hal tersebut, KPM bisa melakukan pengecekan status penerimaan melalui situs Cek Bansos Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah dan isi nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan empat huruf kode sesuai yang tertera pada kotak kode.
- Klik "Cari Data" lalu nama dan status penerima manfaat akan muncul.
Jika data NIK e-KTP KPM telah muncul, artinya uang tunai akan diterima sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
Setiap kategori akan mendapat uang yang berbeda baik itu setiap tahun maupun setiap tahapnya.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
Bantuan tersalurkan terbagi menjadi empat tahapan sesuai ketentuan Kemensos RI.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima dana Rp600.000.
Pencairan bansos PKH 2024 biasanya bisa dilakukan melalui Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Namun mulai dari tahap ketiga ini, seluruh pencairan dialihkan melalui Bank Himbara saja.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.