POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP ini terverifikasi sebagai penerima bantuan sosial PKH senilai Rp2.400.000.
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan KK yang tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berhak terima saldo dana bansos dengan total Rp2.400.000 dari pemerintah.
Bantuan ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat, dengan pencairan per tiga bulan sebesar Rp600.000.
Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial PKH total Rp2.400.000 harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bantuan PKH ini dikhususkan untuk NIK E-KTP yang masuk ke dalam kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 70 tahun.
Untuk tahun ini, total bantuan yang diberikan kepada kedua kategori tersebut mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan Sosial PKH ini dirancang khusus untuk membantu mereka yang masuk dalam kategori rentan, seperti penyandang disabilitas dan lansia yang berusia di atas 70 tahun.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap pencairan, sehingga totalnya menjadi Rp2.400.000 per tahun.
Penyaluran dana ini diharapkan dapat meringankan beban biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari bagi kelompok masyarakat yang rentan ini.
Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, di mana setiap tahapnya penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000.
Kategori Penerima Bantuan
Selain penyandang disabilitas dan lansia, Bansos PKH juga mencakup kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lainnya.