• Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
• Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
• Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
• Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
• Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial
Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk jadi penerima bansos PKH, cek NIK KTP secara berkala untuk melihat status Anda.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.