POSKOTA.CO.ID – Anda bisa menghubungkan e-wallet DANA ke dashboard untuk klaim insentif Prakerja gelombang 72 sebesar Rp700.000.
Di program Prakerja kamu bisa menghubungkan akun e-wallet DANA sehingga insentif Rp700.000 bisa cair menjadi Saldo DANA.
Seperti diketahui Prakerja akan memasuki pendaftaran Gelombang 72 sebentar lagi. Menurut prediksi Prakerja Gelombang 72 akan dibuka minggu ini.
Meski belum ada informasi resmi, tetapi kamu bisa menyiapkan untuk daftar di program Kartu Prakerja. Selain itu ada baiknya kamu mengetahui cara hubungkan e-wallet DANA ke Prakerja.
Melansir situs resminya, Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Dengan menghubungkan e-wallet DANA ke Prakerja maka insentif kamu akan langsung masuk ke DANA.
Cara hubungkan e-wallet DANA ke Prakerja
1. Setelah menonton 3 video tentang Kartu Prakerja, kamu akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening/e-money. Klik Sambungkan Sekarang.
2. Jika kamu memilih e-money, pilih e-money yang diinginkan (dalam cara ini pilih DANA) lalu klik Sambungkan. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-money kamu yang telah KYC atau e-money yang sudah di-upgrade atau premium.
3. Masukkan nomor HP kamu. Pastikan kamu memasukkan data yang benar. Lalu klik Sambungkan.
4. Klik Ya, Sambungkan . Pastikan data nomor HP yang kamu masukkan selalu aktif.
5. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP kamu.
6. Selanjutnya, masukkan security code akun e-money yang kamu pilih untuk disambungkan.
7. Selamat, kamu berhasil menyambungkan akun e-money kamu!
Simak syarat daftar Prakerja:
- WNI berusia 18 sampai 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
- Penerima manfaat hanya bisa untuk dua NIK dalam satu keluarga
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.