DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok mengungkap kasus jual beli bayi dengan nilai yang fantastis. Kasus ini bermula dari laporan warga.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kasus jual beli bayi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terorganisir. Ada pihak yang menjadi pencari atau penadah bayi, dan ada pula yang menjadi penjual langsung ke adopter dengan harga satu bayi Rp45 juta.
"Jadi pelaku ini menjual bayi kepada adopter sebesar Rp45 juta untuk satu bayi," ungkap Arya melalui keterangannya, Rabu, 4 September 2024.
Arya mengatakan, penampung bayi membeli bayi seharga Rp25 juta dari orang tua yang mau menjual bayinya. Dari jumlah tersebut, orang tua bayu dapat bagian Rp15 juta, dan rumah sakit atau bidan dapat Rp10 juta.
Dia menjelaskan, tersangka kasus ini mempromosikan jual-beli bayi melalui media sosial. "Mereka mempromosikan dan menyebarkan melalui iklan di media sosial. Bayi itu dijual penampung di Bali," kata Arya.
Arya mengatakan, dalam kasus TPPO ini ada 8 orang yang terlibat. Termasuk orang tua bayi yang menjual bayinya. Inisialnya ialah RIDA, APSA, DY, MD, SH, LIA, RK, dan MA.
Transaksi jual-beli bayi itu, terang Arya, dilakukan oleh dua tersangka yakni RIDA dan APSA. Dua bayi tersebut akan dijual di wilayah Bali. Untuk bayi jenis perempuan anak dari SY dan bayi jenis laki-laki DY.
"Ada dua bayi yang akan dijual. Satu laki-laki dan satu lagi perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Arya.
Dia memaparkan, tersangka yang terdiri dari 8 orang itu meliputi orang tua bayi yang berstatus sebagai suami-istri, dan satu lagi belum berstatus suami-istri.
Peran 8 Tersangka Kasus Jual Beli Bayi
Arya menuturkan, tersangka inisial RIDA berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tuanya. Kemudian mengantarkan bayi tersebut kepada MA yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.
Tersangka inisial APSA memiliki peran yang sama dengan RIDA. Tersangka ketiga, DY, adalah orang tua bayi yang menjualnya Rp10 juta. Alasan DY menjual bayinya karena hamil di luar nikah.