POSKOTA.CO.ID - Hati-hati informasi hoax yang mengatasnamakan pendaftaran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Karena pendaftaran bisa dilakukan jika calon peserta telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Namun, seiring dengan populernya program ini, muncul berbagai modus penipuan yang berkedok pendaftaran bansos PKH. Seperti baru-baru ini terdapat link pendaftaran bansos PKH yang disebar melalui aplikasi Telegram.
Melansir dari laman kominfo.go.id, melaporkan bahwa sebuah unggahan pada media sosial Facebook membagikan informasi mengenai pendaftaran penerima bantuan PKH melalui platform Telegram.
Setelah ditelusuri bahwa informasi tersebut adalah hoax, karena pendaftaran penerima bansos PKH hanya bisa dilakukan apabila calon penerima bansos telah terdaftar di DTKS terlebih dulu.
Untuk mengetahui alur pendaftaran bansos PKH yang benar, ikuti langkah-langkah yang akan diinformasikan berikut ini:
Alur Daftar Bansos PKH
1. Verifikasi Data DTKS
Penerima bansos PKH didasarkan pada data yang terdaftar di DTKS. Anda harus memastikan bahwa keluarga Anda sudah terdaftar dengan langnsung mengunjungi kantor kelurahan/desa tempat Anda tinggal.
Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam DTKS. Jika belum, Anda bisa mengajukan diri untuk dimasukkan ke dalam DTKS dengan bantuan petugas desa atau kelurahan.
2. Pengajuan Diri sebagai Penerima PKH
Jika sudah terdaftar dalam DTKS, Anda bisa langsung mengajukan diri sebagai penerima PKH. Caranya Anda perlu pergi ke kantor kelurahan atau desa dan sampaikan keinginan Anda untuk mendaftar sebagai penerima PKH.
Petugas akan meminta Anda untuk membawa dokumen-dokumen seperti KTP, KK,
Surat keterangan miskin dari kelurahan atau RT/RW (jika diperlukan), akta kelahiran anak, hingga kartu pelajar.
3. Pendataan dan Verifikasi
Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak pendamping sosial PKH akan melakukan pendataan dan verifikasi data Anda.