POSKOTA.CO.ID - Nomor induk kependudukan (NIK) KTP bisa digunakan untuk klaim saldo DANA gratis Rp4,2 juta dari Pemerintah.
Saldo DANA tersebut bisa diklaim jika mengikuti program Pemerintah yakni Kartu Prakerja.
Saat ini, Kartu Prakerja sudah sampai gelombang 71 dan akan segera kembali dibuka gelombang 72. Walaupun saat ini masih belum diketahui kapan Prakerja gelombang 72 dibuka.
Jika kamu menggunakan NIK KTP untuk mendaftarkan diri ikut Prakerja, kamu bisa mendapatkan saldo DANA gratis Rp4,2 juta.
Nantinya saldo DANA tersebut bisa diklaim ke dompet elektronik yang kamu miliki, misalnya DANA.
Namun, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan mendaftar.
Apa saja? simak yuk syarat untuk daftarkan NIK KTP kamu untuk ikut di Prakerja Gelombang 72.
Syarat Prakerja Gelombang 72
Bagi yang akan mendaftar, simak persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan laman resmi Prakerja.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri. Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah itu dia syarat yang harus diketahui dan dipenuhi agar NIK KTP kamu bisa lolos saat mendaftar Prakerja.
Di bawah ini akan dijelaskan juga cara daftar Prakerja Gelombang 72 agar para peserta lolos.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72
Persiapkan Dokumen Penting