POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi bantuan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dinas Sosial setempat akan merangkum identitas masyarakat yang tergolong layak menerima bansos untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam proses ini, petugas akan melakukan validasi dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap KPM.
Bansos PKH memiliki beberapa ketegori dan komponen yang bermacam-macam, di antaranya adalah siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.
Khusus untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhak menerima saldo dana bansos PKH dengan nominal Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahapnya.
Pencairan saldo dana bansos PKH 2024 disalurkan dalam 4 tahap, setiap tahap memiliki rentang selama 3 bulan.
Saldo dana bansos PKH akan diterima langsung oleh KPM melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan Pemerintah.
Syarat Penerima PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.