Tipu Korban hingga Rp1 miliar, Developer Perumahan Grand Pakis Cipageran Ditangkap Polisi

Selasa 03 Sep 2024, 16:52 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, (tengah), menanyai tersangka penipuan Perumahan Grand Pakis Cipageran, Ade Suwarna (baju oranye). (Gatot Poedji Utomo)

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, (tengah), menanyai tersangka penipuan Perumahan Grand Pakis Cipageran, Ade Suwarna (baju oranye). (Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Cimahi.

Berdasarkan data laporan, jumlah kerugian dari korban sementara yang terdata sebanyak 13 orang, dengan nilai kerugian hampir Rp1 miliar.

Pelakunya adalah Ade Suwarna, yang merupakan developer Perumahan Grand Pakis Cipageran yang melakukan penipuan dan membawa kabur uang muka para korban hingga Rp1 Miliar.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Restu (37) yang berstatus disabilitas pada Juli 2023.

"Dari penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dan menetapkan Ade sebagai tersangka penipuan," kata Tri.

Tri menyebutkan, modus pelaku itu menawarkan perumahan syari'ah, begitu sudah diberikan uang muka atau DP (Down Payment), ternyata, rumah yang dijanjikan tak selesai-selesai dan tidak diberikan.

Ade Suwarna dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka kita kenakan pasal 372 dan 378 dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun," tegasnya.

Tri menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas penipuan di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi. Dia mendorong bagi korban lain untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Bagi masyarakat yang belum melaporkan ke kami, laporkan ke kami," pungkasnya.

Pihak korban Restu, merasa lega atas tertangkapnya tersangka penipuan rumah di Kota Cimahi tersebut.

Tentunya ia pun berharap Kapolres dan jajarannya bisa mengusut kasus ini hingga tuntas. "Dengan begitu, saya bisa mendapatkan kembali hak saya," kata Restu.

Berita Terkait

News Update