Selamat NIK dan KTP dengan Nama Ini Dapat Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos BPNT 2024, Cek Status Penerima Lewat HP

Selasa 03 Sep 2024, 18:42 WIB
Saldo dana bansos BPNT 2024. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Saldo dana bansos BPNT 2024. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama yang sudah terdaftar, berhak mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024.

Program BPNT yang diinisiasi oleh pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat pada tahun 2024. 

Pada periode ini, setiap penerima akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setiap bulannya, penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000, namun penyalurannya dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu kali penyaluran, penerima akan menerima Rp400.000. 

Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos BPNT, hal ini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan handphone.

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak oleh situasi sulit saat ini.

Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima BPNT. 

Penerima manfaat dipilih berdasarkan kriteria tertentu, seperti pendapatan per kapita keluarga, status kepemilikan rumah, serta indikator lain yang menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga.  

Data penerima diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan data diri Anda di DTKS selalu diperbarui agar tidak terlewat dalam program bantuan ini.

Kenapa Ada yang Belum Mendapatkan bansos BPNT?

Ada beberapa alasan mengapa seseorang belum menerima bantuan BPNT, antara lain:

1. Data Belum Terverifikasi
Bisa jadi data Anda belum terverifikasi dengan baik oleh pihak terkait. Oleh karena itu, pastikan data di DTKS sudah sesuai dan valid.

2. Tidak Masuk Dalam Kriteria
Penerima BPNT dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka otomatis tidak akan masuk dalam daftar penerima.

3. Perubahan Data Keluarga
Jika ada perubahan data keluarga seperti pindah alamat atau perubahan jumlah anggota keluarga, hal ini bisa mempengaruhi status penerima BPNT.

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BPNT, Anda dapat datang ke dinas sosial setempat untuk mengajukan pertanyaan atau melaporkan keluhan terkait bantuan BPNT.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2024 Lewat HP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bantuan BPNT melalui HP:

1. Persiapkan Data Pribadi 

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas utama.

2. Akses Situs Resmi Kemensos

Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

4. Pilih Lokasi Tempat Tinggal

Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk memilih lokasi tempat tinggal, mulai dari Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

5. Masukkan Nama Lengkap

Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.

6. Verifikasi Captcha

Masukkan kode huruf yang tertera sebagai langkah verifikasi untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh pengguna asli, bukan robot.

7. Klik ‘CARI DATA’

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol ‘CARI DATA’. Sistem akan memproses dan menampilkan hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

Jika nama Anda tercantum, maka Anda berhak menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 yang akan dicairkan secara bertahap.

Untuk memastikan bahwa saldo dana bansos BPNT Anda cair tanpa hambatan, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Demikian informasi terbaru seputar pencairan saldo dana bansos BPNT alokasi September 2024. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update