POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama yang sudah terdaftar, berhak mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024.
Program BPNT yang diinisiasi oleh pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat pada tahun 2024.
Pada periode ini, setiap penerima akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setiap bulannya, penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000, namun penyalurannya dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu kali penyaluran, penerima akan menerima Rp400.000.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos BPNT, hal ini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan handphone.
Pemerintah berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak oleh situasi sulit saat ini.
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima BPNT.
Penerima manfaat dipilih berdasarkan kriteria tertentu, seperti pendapatan per kapita keluarga, status kepemilikan rumah, serta indikator lain yang menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga.
Data penerima diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan data diri Anda di DTKS selalu diperbarui agar tidak terlewat dalam program bantuan ini.
Kenapa Ada yang Belum Mendapatkan bansos BPNT?
Ada beberapa alasan mengapa seseorang belum menerima bantuan BPNT, antara lain: