Polisi Sebut Pelaku Pelecehan Seksual di Klinik Larangan Bukan Dokter

Selasa 03 Sep 2024, 12:55 WIB
Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Wikimedia Commons/Dianiapsari)

Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Wikimedia Commons/Dianiapsari)

POKSOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap H yang dilaporkan atas dugaan tindak pelecehan seksual kepada pasien wanita berusia 19 tahun.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Tersangka H hanya memiliki izin sebagai perawat atau tenaga kesehatan.

"Bukan sebagai dokter atau tenaga medis. Izin klinik yang dimiliki tersangka sudah mati sejak Tahun 2022 lalu," kata Kasat Reskrim Tangkot David Yunior Kanitero, Rabu, 3 September 2024.

Menurutnya, dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut.

"Tersangka melakukan pemeriksaan tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," ungkapnya. 

Atas perbuatannya itu, H dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penahanan terhadap H.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update