POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) wajib tahu kalau dana bansos jangan dibiarkan mengendap di bank penyalur. Begini alasannya.
Bansos yang dicairkan secara rutin ini adalah salah satu bentuk perhatian dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membantu masyarakat dari keluarga miskin.
PKH dicairkan tiap 3 bulan sekali atau per tahap. Penyalurannya mulai sekarang sudah di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BTN, BNI, BRI, BSI (khusus wilayah Aceh dan sekitar) dan Bank Mandiri.
Pencairan PKH diberikan kepada KPM yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat empat tahap dalam setahun untuk penyaluran dananya dengan besaran dana yang berbeda-beda untuk tiap kategorinya.
Namun, apakah bansos ini sudah dimanfaatkan secara optimal oleh para KPM? Hal ini dikarenakan ditemukannya beberapa KM yang membiarkan uang bansos mengendap di rekeningnya.
Mari cek kenapa KPM harus cepat-cepat menarik dana bansosnya dan jangan mengendapkan uang tunai tersebut.
Alasan Dana Bansos Jangan Dibiarkan Mengendap di Bank
Ada beberapa faktor KPM mengendapkan uangnya di rekening bank himbara, seperti tidak mengetahui dana bansosnya sudah masuk atau memang sengaja ditabung untuk kebutuhan lainnya.
Oleh karena itu, apakah boleh membiarkan dana bansos mengendap di bank dengan waktu yang lama atau malah tidak melakukan penarikan sama sekali?
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti kesehatan, pendidikan, dan pangan.
Karena diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, maka harus digunakan dengan semestinya dan jangan menyimpan terlalu lama.