POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima saldo dana bantuan secara gratis hingga Rp750.000. Cek 3 bansos yang cair pada September 2024.
KPM tersebut terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan, melakukan pendaftaran, dan lolos verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Sebelum itu juga, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan begitu, data KPM bisa diverifikasi secara efektif dan efisien.
Bansos adalah program dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin untuk mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan dasarnya.
Umumnya bantuan yang diberikan adalah pangan, pendidikan, dan kesehatan. Namun, ada juga yang papan sampai modal untuk usaha.
Bantuan yang pencairannya rutin dilaksanakan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan pangan beras 10 kg.
Tiap-tiap program bansos ini mempunyai kriteria dan besaran bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penerima manfaatnya.
Lalu, berasal dari manakah saldo dana gratis yang bisa menerima bantuan hingga Rp750.000? Berikut cek 3 bansos yang cair pada bulan ini.
3 Bansos yang Cair pada September 2024
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tiap tiga bulan sekali melakukan pencairan. Terdapat empat tahap dalam setahun untuk penyaluran dananya dengan nominal yang berbeda-beda untuk tiap kategorinya.
Pada bulan ini, sudah memasuki tahap ketiga penyaluran. Nanti akan dicairkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri.
Kategori dan Besaran Dana PKH
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan.