Belum lama ini ramai dan heboh soal larangan jilbab bagi petugas Paskibraka HUT RI ke-79 di IKN. Tidak belajar dari kasus tersebut, kembali terjadi dugaan rasis yang dilakukan oleh sebuah rumah sakit di Jakarta.
Tak lama setelah banjir protes dari berbagai kalangan, terutama di media sosial (medsos), Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi pun meminta maaf. Alhasil, Paskibraka wanita diperbolehkan memakai jilbab.
Kini, sungguh sangat disesalkan, sebuah rumah sakit ternama diduga bertindak rasis. Kehebohan ini muncul setelah dokter spesialis bedah subspesialis onkologi Diani Kartini melayangkan surat yang mempertanyakan soal persyaratan kerja.
Salah satu pertanyaan itu menyinggung soal kesediaan melepas hijab jika diterima di RS tersebut. Sontak saja surat tersebut beredar di medsos dan viral dan beramai-ramai warganet ‘merujak’ RS bertaraf internasional itu.
Pihak RS tersebut kemudian meminta maaf atas ketidaknyaman yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi dan kini kasus tersebut dalam penanganan manajemen.
Bicara soal rasisme, yakni bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945), khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.
Rasisme juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Disebutkan, diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis. Diskriminasi ini dapat mengakibatkan pencabutan atau pengurangan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Di tahun 2024, seharusnya Indonesia tidak ada lagi, terutama kasus kasus rasis soal jilbab. Indonesia sudah merdeka dan dalam UUD 45 sudah jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia dibebaskan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian harus bertindak tegas dan mengusutnya. Tidak boleh ada tebang pilih, siapa pun yang melakukan tindakan rasis harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan tindakan tegas diharapkan tidak ada lagi kasus rasis baru. Cukup sudah sampai di sini. Jangan terulang lagi. (*)