POSKOTA.CO.ID - Saat ini masyarakat tengah menantikan jadwal Kartu Prakerja gelombang 72 untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Prakerja.
Masyarakat hanya perlu mempersiapkan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran.
Tak sedikit yang ingin mendaftarkan sebagai peserta Prakerja karena untuk meningkatkan skill dan kompetensi kerja hingga insentif sebesar Rp4.200.000.
Program yang diinisiasi oleh pemerintah ini ditujukan untuk para calon pekerja, pekerja terkena PHK, pelaku usaha mikro dan kecil atau pekerja yang ingin memiliki kemampuan lebih mumpuni.
Seusai gelombang 71 ditutup sejak Senin, 5 Agustus 2024. Masyarakat hanya tinggal menunggu pednaftaran gelombang 72 yang akan mendatang.
Insentif Kartu Prakerja
Adapun rincian insentif yang diberikan kepada peserta Rp4.200.000 untuk membeli berbagai pelatihan yang disediakan, sebagai berikut:
- Beasiswa untuk membeli pelatihan Rp3.500.000 hanya diberikan sekali.
- Insentif mengikuti pelatihan Rp600.000 hanya diberikan sekali.
- Insentif pengisian survei Rp50.000 diberikan dua kali.
Sehingga saldo dana gratis yang didapatkan yakni Rp700.000 yang bisa dicairkan melalui rekening bank atau dompet elektronik.
Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 72
Tak sedikit prediksi yang mengatakan bahwa jadwal Kartu Prakerja gelombang 72 akan segera dibuka pada Jumat, 6 September 2024 mendatang.
Pasalnya, jika melihat dari pola gelombang-gelombang sebelumnya yang selalu dibuka setiap hari Jumat seusai gelombang sebelumnya ditutup.
Namun ini hanya prediksi, disarankan untuk memantau Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id selain mendapatkan info jadwal gelombang terbaru, akan mendapatkan informasi lainnya juga.
Syarat Kartu Prakerja
Namun, menjadi peserta Prakerja harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18-64 tahun.
- Tidak sedang dalam pendidikan formal.
- Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
- Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
- Maksimal yang terdaftar 2 KTP dalam 1 KK.
- Bukan pejabat Negara atau Daerah.