POSKOTA.CO.ID - Siapkan NIK KTP dan KK untuk daftar Pakerja gelombang 72 mendatang agar mendapatkan insentif saldo DANA Rp700.000 gratis langsung cair ke dompet elektronik para peserta.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting untuk gabung gelombang Prakerja sehingga Anda harus siap mendaftarkan program pemerintah ini.
Pendaftaran Prakerja gelombang 72 diprediksi akan dibuka pada Rabu, 4 September 2024 atau Jumat, 6 September 2024. Hal ini melihat jadwal pendaftaran pada periode sebelumnya yang dibuka tiap awal bulan dan pada Rabu atau Jumat.
Prakerja adalah sebuah program pemerintah yang membuka kesempatan para pesertanya untuk mengikuti berbagai pelatihan gratis karena dibeli menggunakan saldo beasiswa sebesar Rp3.500.000 dari pemerintah.
Semua jenis pelatihan dapat dibeli menggunakan saldo tersebut mulai dari bidang bisni, teknologi informasi, kesenian dan fotografi, desain grafis, pengembangan diri, dan sebagainya.
Terdapat 3 tipe pelatihan yang tersedia yakni webinar, tatap muka, dan pembelajaran mandiri. Anda dapat memilih salah satunya, sesuai keinginan dan minat pribadi.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa meraih Sertifikat Kompetensi Profesi dari BNSP secara gratis setelah menyelesaikan semua pelatihan dan dinyatakan kompeten.
Sertifikat tersebut dapa digunakna sebagai modal mencari kerja agar suatu perusahaan percaya bahwa Anda layak menerima pekerjaan yang dibutuhkan.
Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan insentif Prakerja sebesar Rp600.000 setelah menyelesaikan pelatihan dan Rp100.000 ketika berhasil mengisi 2 survei evaluasi.
Anda dapat mencairkan kedua insentif tersebut ke dompet elektronik DANA dan dapat menggunakannya sesuai kebutuhan. Maka itu syarat dan cara daftar Prakerja berikut ini.
Syarat daftar Prakerja
Ini dia beberapa syarat daftar Prakerja yang harus terpenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan anggota ASN, TNI/Polri
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan
- Pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi
- Pencari kerja
- Pelaku UMKM
- Satu KK hanya 2 NIK yang dapat mendaftakan diri ke Prakerja